
Perawat Lecehkan Mahasiswi Magang di Jambi Dituntut 2 Tahun Bui
Basok Pocik, perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi dituntut 2 tahun penjara dalam perkara pelecehan terhadap mahasiswi magang
Basok Pocik, perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi dituntut 2 tahun penjara dalam perkara pelecehan terhadap mahasiswi magang
Mahasiswa Unja melakukan demo di kampus mereka menuntut agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh perawat di RS Raden Mataher kepada rekan mereka diusut tuntas.
Polisi mendalami kasus dugaan pelecehan seorang perawat di RSUD Raden Mataher Jambi kepada mahasiswi magang. Polisi telah memeriksa lima orang terkait hal itu.
Perawat ASN, BP di RS Mattaher teracam dipecat. Pemecatan dilakukan jika BP terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiwi magang.
Pemprov Jambi menjatuhkan sanksi disiplin kepada BP, perawat di RS Mattaher. Sanski itu diterima BP karena diduga diduga melecehkan mahasiswi magang.