Perawat Lecehkan Mahasiswi Magang di Jambi Dituntut 2 Tahun Bui

Jambi

Perawat Lecehkan Mahasiswi Magang di Jambi Dituntut 2 Tahun Bui

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 18 Jul 2023 22:30 WIB
Basok Pocik, perawat RSUD Raden Mattaher Jambi tersangka pelecehan seksual mahasiswa magang saat dihadirkan konferensi pers di Polresta Jambi
Basok Pocik, terdakwa pelecahan mahasiswi magang (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Basok Pocik, perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi dituntut 2 tahun penjara dalam perkara pelecehan terhadap mahasiswi magang. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menyatakan terdakwa Basok Pocik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik, melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan alternatif kedua," bunyi tuntutan JPU, yang dikutip dari SIPPN Jambi, Selasa (18/7/2023).

Selanjutnya dengan meyakini terbukti bersalah, JPU menuntut Basok Pocik 2 tahun kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," sambung tuntutan jaksa.

Sidang tuntutan itu digelar pada Rabu (28/6/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jambi. Minggu ini, terdakwa menjalani agenda pembacaan duplik dari penasehat hukumnya.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaannya, kejadian pelecehan seksual itu terjadi di Kamar Operasi RSUD Raden Mattaher pada 31 Oktober 2022 lalu. Saat itu mahasiswi kedokteran berinisial TF sedang melakukan magang.

Di kamar operasi itu awalnya TF bertanya tentang jadwal operasi, lalu Basok yang merupakan perawat senior di rumah sakit pelat merah itu mengatakan jika operasi akan dilakukan di kamar operasi nomor 7.

Selanjutnya ketika korban hendak menuju ke kamar operasi nomor 7, tiba-tiba Basok langsung memegang pinggul korban dengan kedua tangannya menuju kamar operasi nomor 2. Terdakwa Basok bahkan juga mencium pipi korban dengan menurunkan masker korban.

Korban sudah sempat berontak dan namun tak berhasil lepas dari cengkraman pelaku. Kemudian terdengar suara perawat lain berjalan di lorong ruang operasi, saat itu baru pelaku melepaskan cengkramannnya.

Dalam dakwaannya juga dijelaskan bahwa korban TF dilakukan pemeriksaan psikologi forensik. Hasil pemeriksaan diperoleh bahwa kondisi psikis korban mengalami ketakutan, merasa tidak nyaman, kualitas tidur terganggu, selalu teringat tentang kejadian yang dialaminya tersebut.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi, hingga akhirnya Basok Pocik ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.




(mud/mud)


Hide Ads