detikFinanceJumat, 01 Agu 2025 14:21 WIB
Jual Tanah di IKN Kini Harus Izin Otorita, Ini Aturannya
Masyarakat kini harus menawarkan tanah di IKN kepada Otorita IKN sebelum menjualnya. Aturan baru ini diatur dalam Perka Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025.










































