
Jual Tanah di IKN Kini Harus Izin Otorita, Ini Aturannya
Masyarakat kini harus menawarkan tanah di IKN kepada Otorita IKN sebelum menjualnya. Aturan baru ini diatur dalam Perka Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025.
Masyarakat kini harus menawarkan tanah di IKN kepada Otorita IKN sebelum menjualnya. Aturan baru ini diatur dalam Perka Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025.
Momen mudik Lebaran bisa dimanfaatkan untuk cek patok tanah di kampung halaman. Masyarakat diimbau untuk memasang tanda batas permanen untuk hindari sengketa.