detikNewsRabu, 23 Feb 2022 16:50 WIB
Ortu Beri Maaf, Guru SD yang Sandiwara Dirampok Rp 150 Juta Tak Dipidana
Polisi tidak memproses pidana Sri Wahyuliati (42) yang telah membuat laporan palsu terkait perampokan. Sebab, orang tua Sri telah memaafkan anaknya itu.












































