
Ortu Beri Maaf, Guru SD yang Sandiwara Dirampok Rp 150 Juta Tak Dipidana
Polisi tidak memproses pidana Sri Wahyuliati (42) yang telah membuat laporan palsu terkait perampokan. Sebab, orang tua Sri telah memaafkan anaknya itu.
Polisi tidak memproses pidana Sri Wahyuliati (42) yang telah membuat laporan palsu terkait perampokan. Sebab, orang tua Sri telah memaafkan anaknya itu.
Satreskrim Polres Mojokerto memutuskan tidak memidanakan Sri Wahyuliati Ningsih (42) yang membuat laporan perampokan palsu. Salah satunya maaf dari orang tuanya
Sri memakai uang Rp 150 juta itu untuk keperluan pribadinya, ia pun nekat melapor ke polisi dan berpura-pura dirampok lantaran malu uang tersebut telah habis.
Sri Wahyuliati Ningsih (42) nekat bersandiwara menutupi perbuatannya menghabiskan uang Rp 150 juta. Padahal, uang itu untuk biaya pendidikan dua anaknya.
Sri Wahyuliati Ningsih (42) nekat bersandiwara seolah-olah jadi korban perampokan. Hal itu gegara didesak orang tuanya terkait bukti deposito uang Rp 150 juta.
Seorang guru SD di Mojokoerto mengaku dirampok Rp 150 juta. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya guru SD itu mengakui sandiwara dirampok.
Seorang guru SD di Mojokerto mengaku jadi korban perampokan. Uang deposito Rp 150 juta yang baru saja diambilnya dari bank dibawa kabur empat pelaku.
Perampokan Rp 150 juta terhadap seorang guru di Mojokerto ternyata palsu. Sang guru mengaku telah membuat laporan palsu. Apa motifnya?
Polisi menyelidiki kasus perampokan Rp 150 juta terhadap seorang guru SD di Mojokerto. Namun polisi justru menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu.
Seorang guru di Mojokerto mengaku jadi korban perampokan. Uang Rp 150 juta yang dibawanya raib dibawa kabur empat pelaku