
MA Sunat Vonis Penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Rp 35,7 M
Awalnya Hiendra dihukum 6 tahun penjara di tingkat banding. Di kasasi, disunat menjadi 4,5 tahun penjara.
Awalnya Hiendra dihukum 6 tahun penjara di tingkat banding. Di kasasi, disunat menjadi 4,5 tahun penjara.
Hiendra Soenjoto mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan suap mantan Nurhadi. Hiendra pun memohon majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.
Saksi bernama Iwan Cendekia mengaku pernah ditelepon terdakwa penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto, saat masih buron. Iwan melaporkan itu ke KPK.
Berkas perkara penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soejonto telah lengkap dan diserahkan ke PN Jakpus. Hiendra pun akan segera disidang.