
Didakwa Suap Nurhadi Rp 47,5 M, Hiendra Soenjoto Ajukan Eksepsi
Hiendra Soenjoto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan memberi suap kepada Nurhadi Rp 45,7 miliar. Keberatan itu disampaikan melalui pengacaranya.
Hiendra Soenjoto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan memberi suap kepada Nurhadi Rp 45,7 miliar. Keberatan itu disampaikan melalui pengacaranya.
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar.
Sidang dakwaan Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan pemberian suap-gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi hari ini ditunda.
Pengacara Nurhadi membantah keterangan saksi dari jaksa KPK bernama Iwan Liman yang menyebut kliennya menerima cek Rp 15 miliar dari Hiendra Soenjoto.
Berkas perkara penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soejonto telah lengkap dan diserahkan ke PN Jakpus. Hiendra pun akan segera disidang.
Saksi sidang kasus suap-gratifikasi Nurhadi bernama Bashori mengaku pernah komunikasi dengan Hiendra Soenjoto. Komunikasi itu terkait perlawanan ke KPK.
Bashori menyebut Hiendra sebetulnya ingin menyerahkan diri ke KPK untuk meluruskan kasusnya. Namun, ada orang yang menghalanginya.
Penyidik KPK merampungkan proses penyidikan penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Hiendra akan segera disidangkan.
Dua tersangka korupsi, Hiendra Soenjoto dan Eryk Armando Talla kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto kembali jalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa soal suap pengurusan perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016.