detikNewsKamis, 13 Nov 2025 11:48 WIB
RUU KUHAP: Penyitaan Mendesak Bisa Dilakukan Tanpa Izin Ketua PN
Panja RUU KUHAP sepakat penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua PN. Penyidik tetap harus melaporkan penyitaan dalam waktu 5 hari kerja.










































