
67 Terdakwa Penyerangan Polsek Ciracas Divonis Bersalah, Ini Daftar Putusannya
Sebanyak 67 prajurit TNI diputuskan bersalah dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sebanyak 17 orang diberi putusan pemecatan.
Sebanyak 67 prajurit TNI diputuskan bersalah dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sebanyak 17 orang diberi putusan pemecatan.
Prada Ilham, didakwa bersalah dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. Ia divonis 1 tahun penjara serta dipecat dari prajurit TNI.
Dalam sidang tersebut, Prada Ilham dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pemecatan dari TNI.
Sidang tuntutan Prada Muharman Ilham (MI) atas kasus penyerangan Polsek Ciracas ditunda, lantaran hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani sakit.
Sidang tuntutan dengan terdakwa Prada Ilham terkait kasus perusakan Mapolres Ciracas, Jakarta Timur, ditunda. Penundaan itu karena hakim ketua sedang sakit.
Saksi menyebut Prada Ilham oleng sebelum terjatuh dari motor di lampu merah Arundina, Cibubur, Jakarta Timur.
Terdakwa penyebar berita bohong, Prada MI disebut mengaku dikeroyok saat didatangi Babinkambtimas dan Babinsa ketika berada di RS Ridwan Meuraksa, Jaktim.
Prada Muharman Ilham (MI) minum 2 gelas anggur merah sebelum mengalami kecelakaan tunggal di lampu merah Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.
Prada (Prajurit Dua) Muharman Ilham disebut tidak sadar setelah mengalami kecelakaan tunggal di lampu merah pertigaan Arundina
Prada Muharman Ilham (MI) didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran hingga menyebabkan perusakan Polsek Ciracas.