
Jadi Tersangka, 29 Oknum TNI Perusak Polres Ciracas Dijerat Pasal Berlapis
Sebanyak 29 tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya dijerat pasal berlapis. Apa saja?
Sebanyak 29 tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya dijerat pasal berlapis. Apa saja?
TNI AD menuntut pelaku penyerangan Polsek Ciracas mengganti kerugian atas kerusakan yang ditimbulkan. Namun, smeentara ini TNI AD menalangi kerugian tersebut.
TNI AD melakukan pembuktian terhadap laporan warga yang mengaku korban di malam penyerangan Polsek Ciracas. Hal ini terkait ganti rugi agar tak salah sasaran.
POM TNI Angkatan Darat (AD) mengaku telah memeriksa 51 prajurit terkait penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. 29 diantaranya berstatus tersangka.
TNI mengungkapkan arah perjalanan oknum TNI yang melakukan penyerangan di Polsek Ciracas dan sekitarnya. Begini perjalanannya.
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman menuturkan tak ada perlawanan dari pihak kepolisian di malam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).
Salah satu motif penyerangan Polsek Ciracas oleh oknum TNI adalah dendam. TNI pun membantah adanya anggapan prajuritnya hanya dilatih untuk perang.
Status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena Prada MI masih menjalani perawatan di rumah sakit.
RSPAD Gatot Soebroto membeberkan kondisi kesehatan ketiga korban penyerangan Polsek Ciracas. Bagaimana kondisinya?
Perusakan Polsek Ciracas sekitar 100 oknum TNI rupanya tidak hanya dilakukan pelaku dari matra AD. POM TNI mengejar oknum dari AL dan AU yang ikut terlibat.