
Polisi Amankan 2 Kontainer Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 1 M di Batam
Polisi mengamankan dua kontainer berisi pakaian bekas impor dari Singapura di Batam, Kepri. Total nilai pakaian bekas impor ilegal itu mencapai Rp 1 miliar.
Polisi mengamankan dua kontainer berisi pakaian bekas impor dari Singapura di Batam, Kepri. Total nilai pakaian bekas impor ilegal itu mencapai Rp 1 miliar.
Polisi menjelaskan dua tersangka kedapatan sedang membongkar muatan kapal untuk dipindahkan ke dalam mobil saat disergap.
Tim Polres Donggala membongkar peredaran pakaian bekas ilegal di perairan Sulteng. Delapan pelaku ditangkap dan 190 paket bal Rp 1,1 miliar diamankan.
Selain bahan tekstil, polisi juga menyita sejumlah pakaian bekas hingga sepatu. Barang-barang itu diimpor secara ilegal dari China.
Petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu kapal yang membawa pakaian bekas dari Malaysia.
Sebanyak 800 bal pakaian bekas dan 12 ABK diamankan dalam penangkapan tersebut.
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat meringkus sebuah kapal yang mengangkut 120 ton rotan.
Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung mengamankan kapal kayu, karena hendak menyelundupkan pakaian bekas dan sarang burung walet.
Massa menyerang kapal patroli Bea Cukai dengan petasan, batu dan obor. Namun, saat itu petugas dapat menghalau serangan.