detikJabarMinggu, 03 Apr 2022 02:35 WIB Surat Edaran Bupati Karawang: Spa hingga Karaoke Dilarang Buka! Bupati Karawang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan selama Ramadan. Dalam SE itu, SPA, Massage atau tempat pijat, Diskotik dan Karaoke wajib tutup.