Surat Edaran Bupati Karawang: Spa hingga Karaoke Dilarang Buka!

Surat Edaran Bupati Karawang: Spa hingga Karaoke Dilarang Buka!

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Minggu, 03 Apr 2022 02:35 WIB
ilustrasi menyanyi
Foto: ilustrasi/thinkstock
Karawang -

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama Ramadan. Dalam SE itu, SPA, Massage atau tempat pijat, diskotik dan Karaoke wajib tutup sejak 2 April hingga 5 Mei 2022.

SE tersebut juga, di poin ketiga, para pengusaha restoran atau rumah makan dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sesuai PPKM level 2. Selanjutnya, bagi warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari dan menutup usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim.

Di poin selanjutnya, dilarang memasang reklame atau poster atau media publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi atau erotisme. Dan di akhir poin, dilarang memperjualbelikan mercon atau petasan atau benda lain yang menyerupai bahan peledak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan SE tersebut berlaku Sabtu (2/4/2022). Adapun pengawasannya akan dilakukan oleh Satpol PP Karawang.

"SE itu memang berlaku hari ini, kalau pengawasan nantinya Satpol PP yang memiliki kewenangannya," kata Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/4).

ADVERTISEMENT

SE tersebut diakuinya sudah disebarkan ke berbagai pihak salah satunya Tempat Hiburan Malam (THM). "Sudah disebarkan ke berbagai pihak salah satunya tempat-tempat hiburan di Karawang," ucapnya.

SE itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalan ibadah di bulan Ramadan. "SE itu hasil rapat semua pihak, dimaksudkan menjaga keamanan dan ketertiban, terus menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadan," ujar Yudi.




(yum/tey)


Hide Ads