
Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga penjual obat keras tanpa izin MT (30), SB (24), dan MS (20) dengan modus toko sembako.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga penjual obat keras tanpa izin MT (30), SB (24), dan MS (20) dengan modus toko sembako.
Dalam penggerebekan itu ditemukan 100 strip Tramadol, 30 strip Trihexphenidyl, dan 1 botol Hexymer 2.
Antibiotik seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Tapi belakangan, ada banyak lapak online yang menjual golongan obat ini.
Warga Pekiringan Cirebon menggeruduk rumah salah seorang penjual obat keras. Mereka membentangkan spanduk berisi perlawanan terhadap obat-obatan keras.