
Terdakwa Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp 1 T Divonis 13 Tahun Bui!
Terdakwa kasus penipuan emas skema Ponzi, Budi Hermanto, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus penipuan emas skema Ponzi, Budi Hermanto, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus penipuan emas skema ponzi Rp 1 triliun Budi Hermanto dituntut 17 tahun penjara. Budi juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.
Sidang kasus penipuan emas skema Ponzi akhirnya kembali digelar hari ini setelah ditunda 6 kali.
Majelis Hakim PN Tangerang mengabulkan permohonan kuasa hukum korban penipuan emas skema ponzi untuk melakukan sita jaminan terhadap 20 kg emas
Saksi bernama M Ibadi mengungkapkan cara terdakwa penipuan emas Budi Hermanto mengambil emas seberat 40 kilogram. M Ibadi adalah mantan pengacara Budi.
Sidang penipuan emas skema Ponzi berlanjut. Pihak penggugat menghadirkan sembilan saksi dan bukti-bukti surat transaksi.
Pihak korban meminta terdakwa menjelaskan keberadaan emas di kasus penipuan skema ponzi itu pada sidang yang akan datang.
Perkara penipuan emas skema Ponzi mengemuka karena tengah diadili di PN Tangerang. Salah seorang korban ikut angkat bicara sebab merasa tertipu hingga Rp 12 M.
PT Jakarta memperberat hukuman penipu logam mulia lewat Facebook, DW (28). Selain itu, baju hingga mobil yang dibeli DW dikembalikan ke korban.