
Sempat Diputus Bebas, Wanita Tipu Rekan Bisnis Rp 1,5 M Akhirnya Dibui
Kejaksaan Negeri Tulungagung mengeksekusi terdakwa penipuan Rp 1,5 miliar setelah kasasi MA. Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Tulungagung mengeksekusi terdakwa penipuan Rp 1,5 miliar setelah kasasi MA. Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Tiga komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental di Tulungagung ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku menjalankan aksi dengan modus sewa.
Polisi menangkap seorang ASN Pemkab Tulungagung dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Pelaku menipu korban dengan modus proyek rental mobil.
Sekitar 20 calon TKI asal Tulungagung diduga menjadi korban penipuan. Kerugian yang dialami korban mencapai hampir Rp 2 miliar.
Kasus dugaan penipuan puluhan calon pekerja migran tujuan Polandia, yang dilakukan MR (38) dibantah pihak keluarga. Mereka justru mengklaim menjadi korban.
Polisi menangkap wanita yang bisnis Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) secara ilegal. Total kerugian korban mencapai miliaran Rupiah.