Sempat Diputus Bebas, Wanita Tipu Rekan Bisnis Rp 1,5 M Akhirnya Dibui

Sempat Diputus Bebas, Wanita Tipu Rekan Bisnis Rp 1,5 M Akhirnya Dibui

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 27 Jun 2025 17:00 WIB
Wanita di Tulungagung tipu rekan bisnis Rp 1,5 Miliar
Wanita di Tulungagung tipu rekan bisnis Rp 1,5 Miliar/Foto: Istimewa
Tulungagung -

Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya mengeksekusi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan rekan bisnis senilai Rp 1,5 miliar, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, dalam putusan kasasi MA nomor 911 K/PID/2025, terdakwa IP warga Perum Demang Mulia, Kebonsari, Jember dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Jadi eksekusi ini kami lakukan setelah pengajuan kasasi dari JPU dikabulkan oleh MA. Putusan MA sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan PN Tulungagung," kata Amri, Jumat (27/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam eksekusi tersebut, tim kejaksaan mendatangi langsung IP di kediamannya dan langsung dibawa ke Kejari Tulungagung untuk proses pemberkasan eksekusi. Selanjutnya, IP diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukumannya.

"Alhamdulillah proses eksekusi berjalan dengan lancar, terdakwa juga kooperatif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Tulungagung membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam pertama dan kedua. Tidak puas dengan putusan itu, kejaksaan mengajukan upaya kasasi.

Kasus penipuan dan penggelapan bermula dari hubungan bisnis penjualan sarung antara terdakwa IP dengan salah satu pemilik toko di Tulungagung. Dalam perjalanannya pada Oktober 2023, terdakwa menawarkan korban untuk membeli paket 200 bal sarung dengan harga Rp 655 juta.

Terdakwa kembali menawarkan dagangan dengan harga lebih murah berupa 620 bal sarung lain seharga Rp 857,5 juta. Korban pun mentransfer uang tersebut dalam beberapa tahap dengan total mencapai Rp 1,51 miliar.

Dalam kenyataannya, terdakwa tidak pernah mengirimkan paket sarung yang dijanjikan, namun uang korban justru dipakai terdakwa untuk menutup utang di tempat lain.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi dan diproses hukum hingga mendapatkan putusan majelis hakim.




(dpe/hil)


Hide Ads