
Penggelap Duit Tur SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Divonis 2 Tahun Bui
Majelis hakim PN Bandung menyatakan Indah Chantika Lestari atau ICL terbukti bersalah menggelapkan dana study tour siswa SMAN 21 Bandung.
Majelis hakim PN Bandung menyatakan Indah Chantika Lestari atau ICL terbukti bersalah menggelapkan dana study tour siswa SMAN 21 Bandung.
Simak fakta-fakta kasus penggelapan dana study tour ratusan siswa SMAN 21 Bandung yang sempat terancam gagal study tour ke Yogyakarta.