detikNewsSelasa, 21 Sep 2021 20:03 WIB Bos PT ASA Tersangka Penimbun 'Obat COVID' di Jakbar Diserahkan ke Jaksa Kedua tersangka Komisaris Utama, S (56) dan Direktur Utama Y (58) dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara dugaan penimbunan 'obat COVID' dinyatakan P-21.