
Selundupkan 136 Orang ke Aceh, 1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka
Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.
Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.
1 Rohingya yang mendarat di Aceh Besar ditetapkan jadi tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Aceh dengan ongkos Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.