
Polisi Sebut Korban Pencabulan Habib Husein Alatas Adalah Seorang Dokter
Habib Husein Alatas ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap korban wanita berinisial R (37). Korban sendiri berprofesi sebagai dokter.
Habib Husein Alatas ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap korban wanita berinisial R (37). Korban sendiri berprofesi sebagai dokter.
Modus Habib Husein Alatas dengan membuka pengobatan alternatif. Inilah sosok Habib Husein Alatas.
Ketua RT tak menyangka Habib Husein Alatas melakukan pencabulan. Di matanya, sosok Habib Husein Alatas dikenal baik.
Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktek pengobatan alternatif di Bekasi. Korban datang ke tempat praktek Habib Husein Alatas untuk berobat.
Polisi mendalami keterangan Husein Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas, terkait kasus pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial R (37).
Modus Husen Alatas adalah membuka pengobatan alternatif. Alih-alih mengobati korban, pelaku justru mencabulinya.
Husen Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Habib Husen saat ini masih diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh korban. Dia ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan mencabuli wanita pasien pengobatan.