
Kejagung Hentikan 9 Perkara dengan Restorative Justice
Kejagung mengentikan 9 dari 10 permohonan pengentian penuntutan dengan restorative justice. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan.
Kejagung mengentikan 9 dari 10 permohonan pengentian penuntutan dengan restorative justice. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan.
Kejari Tulungagung menghentikan kasus pencurian dengan menerapkan restorative justice kepada tersangka Ariesal Dharsono yang mencuri demi membayar utang.
Jampidum Fadil Zumhana menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 4 kasus yang terkait pencurian, penganiayaan, hingga penadahan.
JPU Kejari Jakbar melakukan penghentian penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan dalam kasus penganiayaan berdasarkan restorative justice.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan pemberian surat penghentian penuntutan terhadap tersangka penganiayaan pedagang kikil di Deli Serdang, Sumut.
Kejari Kota Tangerang menghentikan penuntutan kasus bocah yang dianiaya akibat bermain api sebagai upaya penerapan restorative justice.