
Begini Upacara Pemakaman bagi Penghayat Sapta Darma
Penghayat Sapta Darma kini diakui negara sebagai entitas keyakinan yang diakui di muka hukum. Orang pun bertanya, bagaimana cara mereka melakukan ibadah?
Penghayat Sapta Darma kini diakui negara sebagai entitas keyakinan yang diakui di muka hukum. Orang pun bertanya, bagaimana cara mereka melakukan ibadah?
Suku Talang Mamak yang hidup jauh di pelosok desa di Riau kini merasa lega. Mereka kini sudah mengantongi KTP dengan kolom Penghayat Kepercayaan.
Dalam buku Catur Windu warga kerohanian Sapta Darma Jawa Timur 1953-1985, dituliskan bagaimana awal mula ajaran itu mulai dikenalkan pada warga atau jamaahnya.
Aliran ini percaya, bahwa dengan melakukan sujud menghadap ke timur akan merasakan bertemu dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Bakesbangpol Pemkot Blitar mencatat ada 19 aliran penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, tujuh aliran mempunyai ratusan orang penghayat kepercayaan.
Kemendagri menerbitkan e-KTP yang mengakomodasi penghayat kepercayaan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat menghormati aturan yang ada.
Dukcapil Sulsel mendata warga yang menganut penghayat kepercayaan. Komunitas warga ini memilih tetap masuk ke salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Kemendagri mulai mencetak e-KTP dengan kolom Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME. Hal itu sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Sidrap, terdapat sebuah komunitas yang di sebut To Lotang. Komunitas To Lotang ini menganut agama Hindu meski tanpa Pura sebagai tempat beribadatan mereka.
MK memerintahkan KTP juga membubuhkan identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME bagi pemeluknya. Di Sulsel, KTP tersebut mulai dikantongi para penghayat.