
Gugatan Hapus Kolom Agama di e-KTP dan KK Ditolak MK
MK menolak gugatan penghapusan kolom agama di e-KTP dan KK. Setiap warga negara wajib memiliki agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
MK menolak gugatan penghapusan kolom agama di e-KTP dan KK. Setiap warga negara wajib memiliki agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dari ratusan orang penganut aliran kepercayaan di Kudus, baru 20 orang di antaranya yang mengubah kolom agama di e-KTP.
Tokoh Komunitas Sedulur Sikep Kabupaten Kudus Budi Santoso mengungkap baru enam anggota komunitasnya yang mengubah data kolom agama di KTP-nya.
Di Gunungkidul tercatat sebanyak 310 warga penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu baru sekitar 13 orang yang telah mengurus penggantin kolom agama di KTP.
Bakesbangpol Pemkot Blitar mencatat ada 19 aliran penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, tujuh aliran mempunyai ratusan orang penghayat kepercayaan.
Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan sejauh ini tercatat ada 108 orang penghayat.
Kemendagri mencetak e-KTP dengan kolom agama diisi 'Penghayat'. Hal itu sesuai perintah MK.. Butuh waktu 41 tahun agar tidak ada diskriminasi bagi Penghayat.
Setelah melalui penantian panjang, akhirnya warga Baduy bisa menuliskan 'Kepercayaan' di kolom agama pada KTP. Butuh perjuangan panjang.
Kaum adat Bonokeling di Banyumas mengaku belum dapat sosialisasi terkait penrubahan kolom agama di KTP. Untuk itu saat ini mereka mengaku hanya bisa menunggu.
Masyarakat adat Talang Mamak siap melakukan update kolom agama di KTP. Mereka selama ini terpaksa mencantumkan agama yang ditetapkan pemerintah.