
Tok! Emak-emak Bakul Miras di Prawatan Klaten Didenda Rp 10 Juta
FE (29), wanita yang kedapatan menjual ratusan botol miras ilegal di Klaten didenda Rp 10 juta.
FE (29), wanita yang kedapatan menjual ratusan botol miras ilegal di Klaten didenda Rp 10 juta.
FE (29) warga Jogonalan, Klaten diciduk petugas Polres Klaten. Tersangka diamankan bersama ratusan miras botolan yang disimpan di rumahnya.