
Akan Dilaporkan Pengacara Perekam 'Penggal Jokowi', Ini Kata Jokowi Mania
Ketum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengaku tak mempermasalahkan akan dilaporkan balik tim pengacara Ina Yuniarti, wanita perekam video viral 'penggal Jokowi'
Ketum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengaku tak mempermasalahkan akan dilaporkan balik tim pengacara Ina Yuniarti, wanita perekam video viral 'penggal Jokowi'
"Alhamdulillah saya tidak bisa terbayangkan, maaf....," ujar Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi', saat keluar dari Rutan Pondok Bambu.
Ina Yuniarti lolos dari tuntutan 3,5 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu di depan gedung Bawaslu, Mei 2019.
Perekam video viral 'penggal Jokowi' Ina Yuniarti akhirnya bebas dari dakwaan. Begini perjalanan kasusnya:
Ina Yuniarti, wanita yang memviralkan video seorang laki-laki melontarkan ancaman akan 'memenggal kepala' Presiden Joko Widodo divonis bebas oleh hakim.
Pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto, hingga saat ini belum rampung. Adapun perekamnya, Ina, divonis bebas.
Ina Yuniarti diputus bebas oleh PN Jakpus. Mendengar putusan bebas dari hakim, Ina langsung sujud dan menangis di ruang sidang.
PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Hakim berkesimpulan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.
PN Jakpus membebaskan Ina. Hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu.
Pemviral 'penggal Jokowi' Ina Yuniarti dituntut 3,5 tahun penjara. Adapun yang berorasi 'penggal Jokowi', Hermawan masih diproses.