
Tuntutan Mati bagi Pasutri Bandar Sabu 6 Kg di Bandung
Tuntutan mati dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung kepada pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram.
Tuntutan mati dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung kepada pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram.
Pasutri Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani dituntut hukuman mati usai kedapatan mengedarkan sabu seberat 6 kg.