detikFinanceRabu, 15 Jan 2025 09:00 WIB
Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti
Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025 dari sebelumnya di Bappebti.
detikFinanceRabu, 15 Jan 2025 09:00 WIB
Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025 dari sebelumnya di Bappebti.
detikFinanceSelasa, 24 Des 2024 13:32 WIB
OJK terbitkan POJK 27/2024 untuk pengawasan aset kripto, menggantikan Bappebti. Aturan ini bertujuan memastikan perdagangan yang transparan dan aman.