
Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti
Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025 dari sebelumnya di Bappebti.
Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025 dari sebelumnya di Bappebti.
OJK terbitkan POJK 27/2024 untuk pengawasan aset kripto, menggantikan Bappebti. Aturan ini bertujuan memastikan perdagangan yang transparan dan aman.