detikSumutKamis, 07 Sep 2023 11:40 WIB Disidang, 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang Terancam 9 Bulan Bui 3 wanita yang memberikan miras soju ke kucing menjalani sidang di PN Padang. Ketiganya dikenakan pasal 302 KUHP dan terancam hukuman 9 bulan penjara.