
Divonis 3 Bulan Bui, Hakim Sebut Habib Bahar Coreng Citra Ulama
Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan bui atas kasus penganiayaan sopir taksi online Andriansyah. Hakim menilai perbuatan Bahar mencoreng citra sebagai ulama.
Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan bui atas kasus penganiayaan sopir taksi online Andriansyah. Hakim menilai perbuatan Bahar mencoreng citra sebagai ulama.
Habib Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar menerima tapi pengacaranya pikir-pikir.
Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jabar menegaskan tuntutan pidana selama lima bulan terhadap habib Bahar bin Smith sudah sesuai aturan dan pertimbangan.
Habib Bahar bin Smith ikut membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 5 bulan penjara di kasus penganiayaan sopir taksi online.
Habib Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online. Usai dituntut lima bulan, Habib Bahar mengaku bersyukur.
Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana lima bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah. Dia pun menyebut perkaranya itu ditunggangi.
Upaya pencabutan laporan polisi (LP) yang dibuat sopir taksi online atas penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith sudah dilakukan.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith ditunda. Pasalnya, jaksa penuntut umum tak bisa menghadirkan korban bernama Andriansyah.