
Siksa PRT Indonesia dengan Setrika-Air Panas, Wanita Malaysia Diadili
Seorang wanita di Malaysia diadili karena memicu cedera pada seorang PRT asal Indonesia yang disiksa dengan menggunakan setrika dan air panas.
Seorang wanita di Malaysia diadili karena memicu cedera pada seorang PRT asal Indonesia yang disiksa dengan menggunakan setrika dan air panas.
Warga menguak aksi penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bupati Cianjur Herman Suherman meminta agar kasus penganiayaan terhadap seorang PRT di Jakarta diusut tuntas.
Media terkemuka AS, The Washington Post, mengulas kisah PRT Indonesia yang menjadi korban kekerasan majikannya, staf KJRI di Los Angeles.
Seorang wanita Singapura diadili dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menganiaya seorang PRT yang berasal dari Indonesia.
Kepolisian Malaysia menahan tiga orang atas dugaan menganiaya seorang PRT asal Indonesia. Ketiga orang ini diketahui masih satu keluarga.
Seorang majikan perempuan di Dhaka, Bangladesh, dihukum penjara seumur hidup setelah menyiksa bocah yang bekerja di rumahnya sebagai pembantu rumah tangga.
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Musdalifah. Hukuman dijatuhkan karena Musdalifah menganiaya 4 PRT yang bekerja di rumahnya.
Korban sempat cekcok mulut dengan pelaku. Korban kemudian dipukul menggunakan sodet kayu hingga akhirnya tak sadarkan diri.
Korban disiksa setiap hari 100 kali cambukan, tidur dalam kamar mandi dan tidak diberi makan. Perbuatannya sangat tidak manusiawi.