
Ancaman 10 Tahun Bui Hantui Pasutri Penyiksa ART di Bandung Barat
Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) tersangka penyiksa ART di Bandung Barat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) tersangka penyiksa ART di Bandung Barat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kondisi Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Bandung Barat, makin membaik. Ia mulai pulih dari rasa sakit fisik yang dialami.
Rohimah, asisten rumah tangga (ART) asal Garut menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya di Bandung Barat, Jawa Barat.
Kasus penyiksa ART di Bandung Barat masih terus berproses. Berikut ini empat fakta baru terkait kasus penyiksaan ART tersebut.
Beredar isu jika penyiksa ART di Bandung Barat Yulio diduga sebagai admin judi online. Polisi sedang menyelidiki pekerjaan Yulio.
Pemprov Jawa Barat bakal memberikan trauma healing kepada Rohimah (29), ART di Kabupaten Bandung Barat yang menjadi korban penyiksaan majikannya.
Polisi menangkap Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri asal Bandung Barat. Keduanya menjadi tersangka setelah menyiksa Rohimah.
Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia untuk menyiksa asisten rumah tangga di Bandung Barat, Jawa Barat.
Polisi mengungkap motif pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) menyiksa dan menyekap asisten rumah tangga (ART), Rohimah.
Warga menguak aksi penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).