
Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Ditolak Hakim!
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditolak hakim.
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditolak hakim.
Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan David Ozora (17), digelar maraton. Sebab, masa tahanan AG habis pada 17 April mendatang.
PN Jaksel akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan AG (15) terkait penganiayaan David pada Senin pekan depan.
Pengacara Cristalino David Ozora (17), Dendy Zuhairil Finsa, menyebut jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15).
Sidang AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali digelar secara tertutup. Giliran jaksa yang akan menanggapi eksepsi AG.
AG (25), pacar Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), didakwa pasal penganiayaan berat terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Sidang AG dalam kasus penganiayaan David Ozora langsung dilanjutkan usai musyawarah diversi berakhir buntu.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan nantinya orang tua David bakal dihadirkan sebagai saksi di sidang AG.
Jaksa mengembalikan berkas perkara Mario Dandy dan Shane di kasus penganiayaan David. Berkas dikembalikan karena kurang lengkap.