Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditolak hakim. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Eksepsi ditolak," kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan saat dimintai konfirmasi seperti dilansir detikNews, Senin (3/4/2023).
Hafiz mengatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun dia belum merinci siapa saja yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Ayah David, Jonathan Latumahina, tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.28 WIB bersama penasihat hukumnya, Mellisa Anggraeni.
Jonathan belum memberikan pernyataan apa pun. Dia langsung memasuki ruang sidang.
"Nanti setelah sidang aja, ya," kata salah satu orang dari pihak keluarga David yang mendampingi Jonathan.
AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).
(abq/fat)