detikFinanceSenin, 29 Nov 2021 13:26 WIB
Baru Resign dan Masih Nganggur Wajib Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Wajib Pajak (WP) yang sedang menganggur atau penghasilan dalam setahun berada di bawah PTKP dapat mengajukan permohonan Non Efektif. Begini caranya.











































