
Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Surati LPSK
LBH Jakarta meminta LPSK memberi perlindungan ke pengamen Cipulir korban salah tangkap. Hal ini demi menfantisipasi ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu.
LBH Jakarta meminta LPSK memberi perlindungan ke pengamen Cipulir korban salah tangkap. Hal ini demi menfantisipasi ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu.
Sidang praperadilan empat pengamen korban salah tangkap digelar di PN Jaksel. Empat pengamen itu menuntut ganti rugi dengan totalnya sekitar Rp 700 juta.
Empat pengamen korban salah tangkap mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 750,9 juta. Ganti rugi itu terdiri atas kerugian materiil dan imateriil.
Para pengamen korban salah satngkap itu meminta ganti rugi senilai Rp 700 juta karena telah ditahan selama 3 tahun. Bagaimana tanggapan polisi?
Empat orang pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini ditunda.