Round Up

Asal-Usul Nominal Ganti Rugi Rp 4,9 Miliar untuk Bilang Saja Milik Ari Bias

Pingkan Anggraini
|
detikPop
ari bias
Ari Bias dalam media sosial miliknya. Foto: dok Instagram ari_bias
Jakarta - Salah satu kasus yang masih terus berlanjut sampai saat ini adalah polemik lagu Bilang Saja milik Ari Bias.

Ari Bias mengaku tenang dan santai melanjutkan gugatan perdata hak ekonomi serta moral ke PT Aneka Bintang Gading.

Kini, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu masih berkutat pada persidangan setelah beberapa pekan.

Dalam gugatan itu, Ari Bias mencantumkan nominal uang kerugian sebesar Rp 4,9 miliar yang mana ini menimbulkan pertanyaan publik. Dari mana nominal itu berasal?

Ari Bias menjelaskan mengenai angka tersebut. Menurutnya, angka tersebut muncul karena sesuai aturan.

"(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya gak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam," ujar Ari Bias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta," tambah Ari Bias.

Apabila PT Aneka Bintang Gading dinyatakan melanggar maka, diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,9 miliar ke pencipta lagu yaitu Ari Bias.

Ari Bias menambahkan alasan memasukkan nama Agenz Mo ke dalam barisan turut tergugat. Semua itu bukan karena, ingin kembali menggugat penyanyi 39 tahun ini, namun karena kebutuhan hukum.

"Itu kan kelengkapan hukum acara perdata. Jadi kalau misalnya pihak yang terlibat itu harus dilibatkan semua. Kalau tidak dilibatkan, nanti jadi cacat formil. Jadi ini kan perannya kan jelas, semua yang berperan di sini saya masukkan. Tergugat, begitu juga dengan Agnez Mo sebagai turut tergugat. Itu kan yang menyanyikan, dan HWG yang mengelola ekosistem musik nasional ini, dan KCI (Karya Cipta Indonesia) adalah yang mendistribusikan karena saya sebagai anggota KCI," jelas Ari Bias.

Sidang gugatan Ari Bias dipastikan akan kembali berlanjut pada 13 Januari 2026 dan digelar secara daring.

Seperti yang diketahui, Ari Bias, melayangkan gugatan perdata ini atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ciptaannya berjudul Bilang Saja yang dipopulerkan Agnez Mo.

Setelah sebelumnya kalah dalam kasasi, Ari Bias kini memfokuskan gugatan terhadap pihak penyelenggara acara. Sementara itu, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Ari Bias menuntut ganti rugi atas tiga konser yang menampilkan lagu Bilang Saja di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.




(wes/pig)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO