detikFinanceMinggu, 19 Jan 2025 23:00 WIB Pengadilan Jepang Tuntut Dewi Sukarno Bayar Denda Rp 3 Miliar Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus ini berawal dari gugatan terkait Covid-19.