
Pengadilan Jepang Tuntut Dewi Sukarno Bayar Denda Rp 3 Miliar
Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus ini berawal dari gugatan terkait Covid-19.
Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus ini berawal dari gugatan terkait Covid-19.
Berbagi ucapan Natal formal untuk teman kantor menjadi salah satu cara merayakan Natal. Hal ini juga bisa mempererat hubungan kerja di kantor.
detik's advocate menjawab mengenai kasus perpindahan karyawan perusahaan A ke perusahaan B yang mana kantor itu masih dalam satu group.