
Kasus Perceraian di Ponorogo Capai 1.990, Didominasi Para TKW
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 1.990 perkara perceraian selama tahun 2021. Penyumbang terbanyak dari pekerjaan migran Indonesia (PMI)/TKW.
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 1.990 perkara perceraian selama tahun 2021. Penyumbang terbanyak dari pekerjaan migran Indonesia (PMI)/TKW.
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 1.990 perkara perceraian selama tahun 2021. Penyumbang terbanyak dari pekerjaan migran Indonesia (PMI)/TKW.
Sebanyak 266 remaja di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama (PA). Penyebabnya, karena sudah hamil duluan.
Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo memutus 1.769 perkara perceraian. Rata - rata per hari ada 4 janda baru di bumi reog.
Kasus perceraian di Ponorogo didominasi wanita. Sebab, data di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menunjukkan permintaan cerai yang diajukan wanita lebih banyak.
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat sepanjang 2019, ada 97 pasangan Anak Baru Gede (ABG) yang mengajukan dispensasi nikah. Namun yang diputus 93 pasangan.
Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menangani kasus perceraian sebanyak 2.805 kasus. Artinya dalam sehari ada 7 janda baru di Bumi Reog. Waduh!