
KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil Pilkada untuk daerah yang sengketanya sudah diputus dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil Pilkada untuk daerah yang sengketanya sudah diputus dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024 dilakukan usai pencoblosan atau pemungutan suara di TPS.