detikBaliSelasa, 24 Feb 2026 11:39 WIB
Guru Honorer Ditetapkan Tersangka gegara Nyambi Jadi Pendamping Desa
Guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan tersangka korupsi karena menerima gaji dari dua jabatan. Kerugian negara mencapai Rp 118 juta.











































