
Video Kemendes PDTT: Pendamping Desa Harus Profesional, Tidak Boleh Berpartai!
Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) melakukan pemecatan terhadap ribuan pendamping desa.
Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) melakukan pemecatan terhadap ribuan pendamping desa.
Tenaga Pendamping Profesional atau pendamping desa yang diberhentikan Kemendes karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ngadu ke Ombudsman.
Pendamping desa atau TPP memiliki peranan krusial dalam membina dan mengawasi jalannya kegiatan operasional lembaga perekonomian di tingkat desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong peran penting pendamping desa.
Gus Halim mengatakan pendamping desa harus memiliki pengetahuan yang luas sehingga mereka dapat terlibat dalam berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan desa.
Pemerintah melalui Kemendes PDTT mengerahkan pendamping desa untuk menunjang perkembangan desa-desa se-Indonesia.
Abdul Muhaimin Iskandar mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan untuk memajukan desa.
Yusa adalah seorang tenaga pendamping profesional desa yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta para pendamping desa untuk mengadopsi sistem digital dalam pelaksanaan pendampingan.
Abdul Halim Iskandar telah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).