
Penadah Proyektor Curian Mahasiswa UINSA Divonis 7 Bulan Penjara
Penadah proyektor hasil curian mahasiswa UINSA divonis 7 bulan penjara. Terdakwa terbukti membeli proyektor hasil kejahatan dua terdakwa.
Penadah proyektor hasil curian mahasiswa UINSA divonis 7 bulan penjara. Terdakwa terbukti membeli proyektor hasil kejahatan dua terdakwa.
Dua mahasiswa Fakultas Tarbiyah UINSA nekat mencuri sejumlah proyektor di ruang kelas kampusnya. Keduanya mencuri proyektor untuk membeli kuota internet.
Perilaku 2 mahasiswa UINSA ini sungguh keterlaluan. Mereka mencuri 3 proyektor kampusnya hanya untuk membeli kuota internet.