Belakangan diketahui bahwa aksi pencurian itu dilakukan usai jam perkuliahan. Namun, rencana itu telah mereka rencanakan saat kuliah sedang berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan bahwa proyektor itu dijual oleh kedua mahasiswa itu secara daring. Tepatnya, melalui marketplace.
"Kedua terdakwa beraksi setelah kuliah, ketika dosen dan teman-temannya sudah pulang," kata Damang dalam surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Mahasiswa UINSA semester 3 itu rupanya telah merencanakan aksinya matang-matang. Sebelum beraksi keduanya sempat memastikan bahwa tidak ada CCTV di dalam ruangan kelas itu.
Mereka melakukan itu saat menjalani perkuliahan di ruang kelas 201 gedung E1 lantai 2 Fakultas Tarbiyah. Bahkan, keduanya kompak saling berbagi tugas sesuai kebisaan masing-masing.
Bryan mengaku berjaga di luar dan mengawasi situasi sekitar. Sedangkan Ronggo yang melakukan eksekusi. Ia masuk ke ruang kelas saat situasi sepi lantas mencongkel proyektor yang terpasang di dinding dengan obeng. Setelah itu, proyektor curian itu mereka masukkan ke tas ransel.
"Saya masukkan (proyektor) ke tas ransel, dibawa ke luar," kata Ronggo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Dari aksi pertama yang mereka lakukan, 1 proyektor merek Infocus berhasil mereka gondol. Mereka lantas menjualnya secara online hingga akhirnya laku terjual dengan harga Rp 850.000.
Merasa aksinya mulus, keduanya mengulangi lagi perbuatannya. Sepekan kemudian, keduanya mencuri 2 proyektor merek Infocus dan BenQ sekaligus. Mereka kembali menjualnya melalui marketplace seharga Rp 2 juta.
Keduanya lantas membagi uang hasil penjualan. Bryan berdalih uang hasil penjualan itu dia pakai untuk membeli kuota internet. "Saya menyesal Yang Mulia, itu (uang hasil penjualan) untuk beli kuota," sambung Bryan.
Ketua Jurusan Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah UINSA Evy Luailik mengaku baru mengetahui proyektor untuk kegiatan belajar mengajar itu raib saat hendak mengawali perkuliahan.
Usai ditelusuri barulah terbongkar bila Bryan dan Ronggo lah yang mencuri. Evy mengungkapkan, kejadian itu membuat pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.
(dpe/dte)