detikSumutSelasa, 04 Feb 2025 03:00 WIB
Pemilik Panti Asuhan Perkosa Anak Asuh Selama 3 Tahun
Polisi menetapkan NK, pemilik panti asuhan Surabaya, sebagai tersangka pencabulan anak. Aksi bejatnya berlangsung selama 3 tahun.
detikSumutSelasa, 04 Feb 2025 03:00 WIB
Polisi menetapkan NK, pemilik panti asuhan Surabaya, sebagai tersangka pencabulan anak. Aksi bejatnya berlangsung selama 3 tahun.
detikNewsSenin, 03 Feb 2025 19:45 WIB
Pemilik panti asuhan di Surabaya bernama NK, ditangkap Polda Jawa Timur. Pelaku tega mencabuli anak asuhnya selama tiga tahun.
detikSumutMinggu, 02 Feb 2025 18:00 WIB
Seorang ayah inisial SU (39) di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi. Pria itu ditangkap karena tega menyetubuhi putri kandungnya hingga melahirkan.
detikNewsSabtu, 01 Feb 2025 20:40 WIB
Anggota DPRD Depok inisial RK menjadi tersangka pencabulan gadis ABG dan terancam hukuman 15 tahun penjara. RK saat ini ditahan polisi, begini jejak kasusnya.
detikSulselSabtu, 01 Feb 2025 17:53 WIB
Seorang pria di Makassar nyaris diamuk massa setelah diduga mencabuli 5 anak perempuan di masjid. Pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
detikNewsSabtu, 01 Feb 2025 13:59 WIB
Polisi menetapkan anggota DPRD Depok inisial RK sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. Kini RK ditahan di rutan Polres Metro Depok.
detikNewsSabtu, 01 Feb 2025 08:15 WIB
Terbongkar kedok guru ngaji Wahyudin di Ciledug, Tangerang. Dia ternyata sudah mencabuli lebih dari 20 orang sejak 2017 bermodus ngajar ngaji.
detikNewsJumat, 31 Jan 2025 22:43 WIB
Sebanyak 15 korban pencabulan guru ngaji Wahyudin saat ini mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
detikNewsJumat, 31 Jan 2025 20:47 WIB
Kedok guru ngaji Wahyudin tersangka pencabulan anak di Ciledug terbongkar. Sejak 2017, Wahyudin sudah mencabuli lebih dari 20 orang anak.
detikNewsJumat, 31 Jan 2025 19:16 WIB
"Patut diapresiasi karena ini mencegah terjadinya kejadian yang lebih luas lagi," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.