detikBaliSenin, 26 Mei 2025 12:27 WIB
Penadah Motor Curian di Jembrana Disanksi Jadi Marbut Masjid Sebulan
Rozikin, tersangka penadahan di Jembrana, dibebaskan dengan sanksi sosial sebagai marbut masjid. Kejaksaan menerapkan restorative justice untuk pemulihan nama.










































