
H-1 Batas Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jakbar Dipenuhi Warga
Mereka memanfaatkan momen penghapusan denda administrasi untuk membayar tunggakan.
Mereka memanfaatkan momen penghapusan denda administrasi untuk membayar tunggakan.
Penghapusan sanksi administrasi sudah dilakukan sejak Kamis, 15 November, dan akan dilakukan hingga 15 Desember 2018.
Otolovers tengah menunggak pembayaran pajak? Mulai 15 November sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda.
Surat keputusan juga mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak.
Mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan.
Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan bebaskan BBNKB ke-2 dan denda PKB bagi pemilik kendaaan yang melakukan pembayaran pajak mulai 1 Juli hingga 31 Agustus.
Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.