Siapa Saja yang Bisa Melakukan Pemutihan Pajak di Jatim, Simak Detailnya!

Siapa Saja yang Bisa Melakukan Pemutihan Pajak di Jatim, Simak Detailnya!

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 01 Apr 2022 11:47 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 (Foto: Tangkapan layar/detikJatim)
Surabaya - Kabar baik buat warga Jatim! Menjelang Ramadan 1443 H ini Pemprov Jatim menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 mulai April. Tidak hanya bagi pemilik kendaraan berpelat nomor Jatim, pemutihan ini berlaku pemilik kendaraan luar provinsi yang akan balik nama.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan adanya pemutihan ini pemilik kendaraan bermotor bisa mendapatkan keringanan bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu melalui pemutihan ini juga, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan berpelat luar provinsi dan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya bagi kendaraan berpelat Jatim.

Sebagaimana disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, pemutihan pajak Jatim ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan yang berada di Jawa Timur.

Khofifah berharap melalui pemberian insentif ini akan beban masyarakat akan terkurangi dalam menyambut bulan suci Ramadan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan.

"InsyaAllah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi COVID-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini, insya allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," ujar Gubernur Khofifah, Jumat (1/4/2022).

Tidak hanya itu, pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek kendaraan beralih hak kepemilikan atau lapor jual tapi belum balik nama.

Pemprov Jatim berasumsi, dengan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 ini sebanyak 50% dari potensi itu akan memanfaatkan kebijakan pemutihan. Sedangkan dari sektor PKB pemutihan diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," kata Khofifah.


(dpe/fat)


Hide Ads