
Pria Beristri di Purbalingga Perkosa Gadis di Bawah Umur
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap SW alias Lugut (25) atas tuduhan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap SW alias Lugut (25) atas tuduhan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Pemuda berinisial MS (22) di Kabupaten Jepara ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa gadis di bawah umur yang juga seorang pelajar. Ini modusnya.
Polisi menangkap pria berinisial AG (21) di Kabupaten Jepara diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Begini modus tersangka.
Empat pemuda bejat hendak melakukan pemerkosaan pada gadis di bawah umur. Aksinya digagalkan teriakan korban hingga para warga datang.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indiyani Umar menyebutkan pemerkosaan gadis SMP oleh 7 orang pemuda merupakan duka di peringatan Hari Anak Nasional.