
Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak di Tulungagung Akhirnya Dibui
Ayah pemerkosa anak kandung di Tulungagung dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ini setelah putusan bebasnya dianulir Mahkamah Agung.
Ayah pemerkosa anak kandung di Tulungagung dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ini setelah putusan bebasnya dianulir Mahkamah Agung.
MB (20) warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung nekat memperkosa anak berusia 11 tahun. Ia kini ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan.
Pria tukang rongsok di Tulungagung memerkosa anak berusia 9 tahun hingga hamil. Orang tua korban berang, pelaku dilaporkan hingga ditangkap oleh polisi.